Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Sebagai sarana sosialisasi bahaya narkoba, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Purwakarta menyebar stiker himbauan.
Kasatres Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, mengantisipasi tentang bahaya Narkoba pihaknya memasang sticker himbauan yang bertuliskan “Kami Kepolisian Purwakarta menghimbau kepada seluruh pengusaha Apotek, Toko Obat atau Pedagang Obat serta Apoteker di wilayah Purwakarta berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun1997 tentang PSIKOTROPIKA dan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN dilarang mendistribusikan, mengedarkan dan menjual serta meracik obat-obatan.
Adapun obat-obatan yang dilarang didistribusikan itu adalah, PCC (Paracetamol Caffein Carisopadrol), Magadon dan Zat Aktip Nitrazepam, Rohypnol dangan Zat Aktif Flunitrazepam, Celmet 2 mg dangan Zat Aktif Alprozolam 2 mg, Dekstometorfan, Tramadol produksi PT. Promedrahardjo, obat-obatan mengandung Carisoprodol.
“Ijin edar produk itu sudah dicabut dan tidak ada ijin edar oleh pihak BPOM,” kata Heri kepada SpiritNews, Senin (25/9/2017).
Seperti yang terpantau SpiritNews di lapangan pemasangan stiker himbauan dimulai swalayan giant, tempat Karaoke Family Inul Vista dan Apotek.
“Saya memasang sticker himbauan itu di tempat keramaian agar diketahui kalangan masyarakat luas,” ungkapnya.(reg)