Kota Bekasi, SpiritNews-Singgih Prasetyo (22) diciduk Reserse Mobil (Resmob) Polres Kota Bekasi. Dia ketahuan menjual motor curian di jejaring sosial Facebook.
“Tersangka diserahkan kemarin oleh warga dan korban,” ujar Kasubag Humas Polres Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/9/2017).
Singgih mencuri motor Honda Beat milik Adam Rizky di kontrakan di Kampung Mede, Bekasi Timur, pada Kamis, 10 Agustus 2017. Kasus pencurian ini dilaporkan ke Polres Kota Bekasi.
Sebulan berlalu, polisi belum berhasil mengungkap kasus pencurian motor tersebut. Korban diberi tahu temannya bahwa ada akun Facebook yang menjual motornya di media sosial tersebut.
“Sepeda motor tersebut dijual via online di Facebook group ‘Radio Balap Liar Bekasi’ oleh pelaku seharga Rp 2 juta di Rawa Kalong, Tambun Utara,” papar Erna.
Erna mengatakan korban bersama temannya menjebak pelaku dengan berpura-pura ingin membeli motor tersebut. Singgih akhirnya diserahkan warga ke polisi, Senin (25/9/2017) lalu.
“Itu babak belur karena warga,” ujar Erna.
Akibat perbuatannya, Singgih dikenai pasal pencurian dan harus mendekam di balik jeruji Polres Kota Bekasi. Singgih terancam hukuman 9 tahun penjara.(SpiritNews)