Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews– Personil kepolisian dari Polsek Matangkuli berhasil meringkus pelaku DPO Begal di kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh. Penangkapan pelaku AA warga Matang kuli, Selasa (26/9/2017) diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman (begal) yang terjadi di wilayah hukum Tanah Luas bersama tersangka Mukhtariza alias Reza.
Kapolres Aceh Utara, AKBP,Ir.Untung Sangaji melalui kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah mengatakan , kejadian bermula ketika tersangka AA yang merupakan DPO Polsek Tanah Luas ditangkap Personel Polsek Matangkuli saat melakukan pengembangan atas tersangka Mukhtariza alias Reza yang diringkus Polsek Matangkuli pada (13/9/2017) dirumah Salmi (Makcik tersngka AA) di gampong Tumpok Perlak kecamatan Matangkuli.
“Tersangka AA yang dilaporkan pernah melancarkan aksi begalnya pada malam hari menggunakan parang pada 1 September lalu di jalanan umum Gampong Ampeh Kecamatan Tanah Luas, juga diketahui terlibat kasus pencurian mesin pompa air di Gampong Tumpok Perlak Kecamatan Matangkuli bulan Juli lalu,”jelasnya.
Selain itu dia menambahkan, buronoan AA juga mengaku merupakan komplotan begal yang pernah melancarkan aksinya bersama tersangka Reza yang sebelumnya telah ditangkap Polsek Matangkuli.
Dari hasil hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) unit sepmor yakni satu unit sepmor Yamaha mx, tanpa nopol dengan no.rangka: MH32560027K203967, nomor mesin: 2S6-204270, warna hitam. Kemudian satu unit sepmor Satria F, nopol BL 3393 YB, noomor rangka : MH8B641CA9J309411, no.mesin : 6420-ID369460, warna biru hitam.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Luas guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.(mah)