Polisi Temukan Tempat Perakitan Senjata Api Ilegal di Aceh Utara

  • Whatsapp
Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews -Personel Polres Aceh Utara menemukan tempat perakitan senjata api ilegal di kediaman salah seorang warga setempat, Azhari (40) di Desa Meunasah Geudung, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selasa (26/9/2017) sore.
Awalnya, Personel gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Utara dan Polsek Baktiya yang dipimpin Kapolsek Iptu Suparyo hendak menangkap Azhari terlapor kasus penganiayaan atas M Yusuf (22). Namun di kediaman tersangka, petugas menemukan bengkel tempat merakit senjata api.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholidiansyah mengatakan, pada saat mendatangi rumahnya, tersangka berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas melalui pintu belakang.
“Saat dilakukan pengejaran terlihat tersangka membuang sebuah bungkusan plastik, lalu dilakukan penyisiran dan ditemukan bungkusan plastik yang berisi satu pucuk senjata revolver rakitan, dua paket sabu, satu kotak peluru hampa, dan peluru aktif,”ujarnya.
Selanjutnya petugas kembali menyisir rumah tersangka dan kembali menemukan senapan angin beserta peluru FN yang masih aktif. Kemudian, juga ditemukan rakitan senjata yang belum jadi di tempat tersebut.
Kini, tempat perakitan senjata itu sudah diberi garis polisi. Sedangkan, tersangka masih diburu pihak keamanan. “Tersangka masih dalam pengejaran tim gabungan,”tururnya.(mah)

Pos terkait