Warga Lembang Keluhkan Adanya Pembangunan di Lahan Sengketa di Kampung Maribaya

  • Whatsapp
Kegiatan pembangunan di tanah sengketa antara PDAM Tirta Wening dan kelauarga ahli waris yang berada di Jalan Maribaya Kecamatan Lembang, Bandung Barat
Kegiatan pembangunan di tanah sengketa antara PDAM Tirta Wening dan kelauarga ahli waris yang berada di Jalan Maribaya Kecamatan Lembang, Bandung Barat

Bandung, SpiritNews-Sebagian warga Lembang mengeluhkan pembangunan disekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikapundung dan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ir. H. Juanda, di kampung Maribaya desa Langensari Lembang, sebagai resapan air di kawasan Bandung Utara.

Seorang warga Lembang , Ivan, menyayangkan tidak adanya pengawasan pada pengusaha yang merusak wilayah penyangga Tahura yang akan berefek pada cekungan Bandung.

“Saya mendapat informasi, itu akan dibangun areal parkir PT Pesona Alam Maribaya (PAM),”ujar Ivan, Rabu (27/9/2017).

Bahkan kata Ivan, lokasi tersebut merupakan lahan sengketa yang masih dalam proses hukum.”Sepengetahuan saya dari dulu yang mengelola lahan tersebut Pa Jeje dan yang saya tau juga Pa Jeje sangat menjaga lingkungan, bahkan masyarakat disekitar situ, dibolehkan menggarapnya,”tambah Ivan.

Sementara itu, Suherman selaku koordinator Mitra Kawasan Bandung Utara yang konsen terhadap lingkungan, mengungkapkan lokasi tersebut adalah kawasan yang wajib dilindungi oleh Undang-undang, karena berdampak terhadap orang banyak.

“Kenapa pemerintah tidak mengindahkan  peraturan undang-undang”katanya.

Bahkan, Suherman juga meyakini bahwa pembangunan tersebut diduga belum memiliki izin.

“Itu kan lahan untuk konservasi air, tapi sekarang diporakporandkan dengan alat berat, Pemerintah  KBB dimana sekarang?, Pasti belum berizin,”papar Ketua Forum Peduli Bandung Utara itu.

Sebagai Koordinator Mitra KBU, kata Dia,  dirinya punya kewenangan untuk mengawasi dan melaporkan tentang kejadian yang merusak lingkungan. “Kami akan menegur Pemerintah KBB, kok, diam saja,”jelasnya.

Dia juga menyayangkan, jika pihak provinsi  mengeluarkan rekomendasi,  karena kegiatan pembangun itu jika tidak dihentikan akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan,

Kata Dia, pemerintah sangat tidak memperhatiakan aspek lingkungan dalam melakukan pembangunan kalo begitu, lanjutnya pemerintah tidak memperhatikan masyarakat, “Kok dikawasn konservasi diporak porandkan, sementara kawasan diluar konservasi dikendalikan sedemikan rupa”

Oleh karena itu, Suherman mendesak pemerintah untuk menginpentarisir perizinan.

“Sebagai  warga saya sangat prihatin, dengan pemberdayaan aturan hukum yang tidak jelas. tentang maslah pembangunan objek tersebut padahal lagi bersengketa, dan Bilamana aparatur pemerintah tidak secepatnya menghentikan kami elemen lingkungahan akan turun mengadakan aksi dilapangan”tegasnya.

 

Tomson Pandjaitan SH, kuasa hukum ahli waris pemilik tanah mengatakan, tanah tersebut masih dalam proses hukum, seharusnya tidak boleh ada pembangunan apapun di lahan tersebut,

“Tanah itu kan masih bersengketa antara ahli waris dengan PDAM kota Bandung, padahal pemiliknya adalah Jeje Aduwirya,  dengan surat kepemilkan yang dikeluarkan Desa Langensari dan surat lainnya” terang Tomson

Saat ini, kata dia, tanah tersebut sedang berproses hukum dalam sengketa adminiatratif, bahkan sebelumnya pada sidang pemriksaan setempat dilokasi,  hakim meyatakan bahwa dalam berita acara itu penguasaan hak ada di Jeje.

“Nah saya sangat prihatin. Kok, tanah yang sedang berproses hukum bisa dibangun, sekali lagi saya sangat prihatin, mau jadi apa pemerintah  ada tindakan premanisme. Melakaukan tindakan melanggar hukum dan difaislitasi oleh oknum aparat pemerintah setempat,”tandasnya.(gus)

Pos terkait