Kota Langsa, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang warga Dusun Rambutan, Desa Matang Ara Jawa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, (28/09/17) karena diduga melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, membenarkan adanya penangkapan MN (59), warga Dusun Rambutan tersebut.
“Penangkapan MN berawal dari informasi masyarakat setempat yang mengatakan bahwa tersangka sering mengedarkan barang haram kepada pemuda di desanya,” kata Rustam.
Atas informasi tersebut, kata Rustam, Kamis (28/09/2017) sekira pukul 01.00 WIB pihaknya melakukan penggrebekan. Saat itu tersangka baru saja pulang mengantar barang haram sejenis sabu-sabu kepada salah seorang pembeli.
“Saat digeledah rumah tersangka, anggota kami mendapatkan barang bukti yang sengaja disembunyikan di dalam lubang kursi bambu,” katanya.
Setelah di introgasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut ia beli dari Wewen (37), warga Desa Manyak Payed yang kini menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan daun ganja kering yang diterima dari temannya yang datang dari Kecamatn Peureulak, Kabupaten Aceh Timur ke rumahnya.(her)