Aceh Utara, SpiritNews-Personel Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan MI (50), pimpinan dayah (pesantren) di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Aceh.
Pria setengah abad itu harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan santrinya beberapa waktu lalu.
“Sudah dua pekan dia buron. Setelah kita mencari dan berkoordinasi dengan keluarganya. Dia kita tangkap dengan sukarela.
Dia menyerahkan diri dengan dijemput oleh petugas di kawasan Idi, Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Resky Kholiddiansyah kepada wartawan, Rabu (27/9/2017).
Resky menjelaskan kasus yang terjadi pada MI beragam. Setelah dilaporkan oleh keluarga korban. MI kemudian kabur dari rumahnya.
Selanjutnya petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sejumlah ganja di dalam rumah.
Petugas lantas melakukan pengembangan dan menyebutkan korban kebiadaban MI itu tidak hanya satu orang.
Ada lebih tiga orang korbannya tapi mereka tidak melaporkan secara resmi ke Polres dengan alasan malu dan aib.
Tak kunjung ditangkap malah rumah tersangka MI beberapa hari lalu di bakar oleh orang tidak dikenal (OTK). Dua kamarnya pun hangus dilalap si jago merah.
“Kita terus melacak keberadaan MI. Kita pun berkoordinasi dengan keluarganya agar menyerahkan diri dan tersangka pun mau,” tambah Resky.
Setelah sepakat menyerahkan diri, pada Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas atas nama Aipda M Yafis menjemput MI di Idi, Aceh Timur.
“Dia kemudian kita boyong ke Mapolres Aceh Utara. Kita akan memeriksa lagi MI nanti dan terus melakukan pengembangan terkait kasusnya itu,” ujar Resky.(SpiritNews/detik)