Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Personel gabungan Polres Aceh Utara dan Polsek Nibong menangkap seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial IM alias Gadeng (35), di rumahnya di Gampong Seulunyok, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
IM ditangkap berdasarkan laporan Polisi No. LP/148/X/2016/PA/RESAUT/SPKT, tanggal 12 Oktober 2016 sebagai pelaku penganiayaan korban BAR (45), warga Gampong Seulunyok Kecamatan Nibong.
“Saat dilakukan penangkapan, personel dilapangan juga menemukan selembar bendera bulan bintang berkibar di halaman rumah tersangka. Namun sudah diamankan,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Ia menuturkan, kejadian penganiayaan terjadi pada oktober 2016 lalu, sejak saat itu tersangka tidak diketahui keberadaannya dan ditetapkan sebagai DPO.
“Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(mah)