Setya Novanto Menangkan Praperadilan, Status Tersangka Gugur

  • Whatsapp
Ketua DPR RI, Setya Novanto
Ketua DPR RI, Setya Novanto

Jakarta, SpiritNews-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.
Dalam putusannya, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), pukul 17.30 WIB itu, penetapan status tersangka kepada Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
“Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar hakim Cepi.
Menurut hakim tunggal itu, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto. Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK. Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.(SpiritNews/tribunnews.com)

Pos terkait