Kota Malang, SpiritNews-Operasi Sikat Semeru 2017 digelar Polres Malang selama 12 hari. Sebanyak 75 tersangka diamankan dari 78 kasus yang ditangani.
Barang bukti kejahatan para tersangka turut diamankan oleh petugas. Pengungkapan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menduduki rangki teratas, berjumlah 46 kasus dengan 43 tersangka.
Sementara pencurian dengan kekerasan (curas), hanya berjumlah 4 kasus dengan 4 tersangka. Salah satu pelaku harus dihadiahi timah panas petugas lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.
Kasus lain adalah curanmor yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Malang, dapat diungkap sebanyak 12 kasus, dengan 12 tersangka, dan terbanyak kedua kepada pelaku senjata tajam, senjata api serta handak, yang berjumlah 16 kasus dengan 16 tersangka.
Barang bukti senjata api rakitan dengan puluhan peluru berkaliber besar, juga turut diungkap Polsek Dampit yang masuk dalam peringkat kedua dalam ungkap kasus Operasi Sikat, setelah Polsek Singosari dengan 10 tersangka.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, menjelaskan, Polres Malang bersama polsek jajaran dalam menggelar Operasi Sikat Semeru telah mengungkap, sebanyak 78 kasus dengan 75 tersangka.
“Kasus terbesar pada curat dengan jumlah 46 kasus dan 43 tersangka, yang disusul curas 4 kasus, curanmor 12 kasus dan sajam, senpi serta handak sebanyak 16 kasus,”.
“Kami juga melaksanakan pemberian barang bukti dua sepeda motor kepada korban atau pemilik kendaraan, yang diberikan dengan cuma-cuma. Setelah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dilakukan penyelidikan,” beber Kapolres AKBP Jade kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Sabtu (30/9/2017).
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus yang sama, akan dilakukan secara terus menerus, tidak hanya pada saat berlangsungnya operasi sikat semeru 2017 saja.
“Saat ini jumlah kasus total ungkap, sebanyak 90 kasus dengan jumlah tersangka 78 orang, hingga pukul 00.00,” sebut Kapolres.(SpiritNews/detik)