Kabupaten Karawang, SpiritNews– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karawang, memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilgub Jabar. Pendaftaran awalnya hingga 30 September, namun kini diperpanjang hingga 6 Oktober 2017.
Divisi SDM Panwas Kabupaten Karawang, Suryana Hadi Wijaya mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut karena jumlah pendaftar yang memenuhi syarat baru di tujuh kecamatan dari 30 kecamatan yang ada di Karawang. “Pada pedoman pembentukan Panwascam, pendaftar di tiap kecamatan harus minimal sembilan orang baru bisa ke tahap tes tulis,” ujarnya, Minggu (1/10/2017)
Dijelaskan, saat ini sudah ada 206 orang yang mendaftarkan untuk menjadi Panwascam se-Karawang. Namun kecamatan yang pendaftarnya lebih dari Sembilan orang antara lain Rawamerta, Kutawaluya, Kotabaru, Jayakerta, Pakisjaya, Cilamaya Kulon dan Banyu Sari. “Untuk 23 kecamatan lainnya, masih kurang dari Sembilan pendaftar,” jelasnya.
Dikatakan, jika hingga 6 Oktober pendaftar masih belum memenuhi persyaratan, maka pembentukan panwascam tetap akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Kita lanjut. Itu sesuai pedoman pembentukan Panwascam,” katanya.
Ia menambahkan, untuk persyaratanya masih sama yaitu untuk persyaratan umumnya antara lainfoto copy KTP, foto copy ijazah minimal SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan untuk tahun ini dilengkapi juga surat keterangan sehat secara rohani dan bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan tes urine. “Informasi selengkapnya bisa diakses di BawasluJabar.com atau langsung ke kantor Panwas Karawang di Jalan Cianjur Karang Pawitan Karawang Barat,” katanya. (sam)