Kabupaten Bireuen, SpiritNews-Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Mukhtaruddin, mengatakan, pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dibuka 3 – 16 Oktober 2017 di Kantor KIP Bireuen Paya Lipah Peusangan Kabupaten Bireuen.
Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2019 di Hotel Djarwal, Senin (2/10/2017).
Selain diikuti pengurus parpol nasional maupun lokal (seperti PA, PNA dan PD Aceh), Bimtek ini juga diikuti partai baru. Yaitu, Partai Idaman, dan diikuti, OKP, Ormas dan organisasi kewartawanan yang ada di Aceh seperti Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
Mukhtaruddin, mengatakan, bimtek dilaksanakan agar para Ketua Parpol memahami tehnis yang berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi serta mematangkan persiapan jelang pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019.
“KIP menerima pendaftran yang sudah dilengkapi semua syarat yang menyangkut dengan Parpol. Dan tidak menerima titipan bila belum lengkap syarat serta tidak mengeluarkan surat keterangan menerima pndaftran,” katanya.
Dikatakan, Parpol yang hendak mengikuti Pemilu wajib mendaftarkan diri pada saat yang telah ditetapkan, dan jika ada Parpol yang belum mendaftar sesuai batas waktu yang ditetapkan (3-16 Oktober 2017) dipastikan gagal mengikuti Pemilu 2019.
Menurutnya, setelah usai masa pendaftaran pihak KIP akan melakukan verifikasi faktual untuk mengecek kelengkapan persyaratan parpol yang hendak menjadi serta pemilu dengan menurunkan petugas untuk melakukan verifikasi unuk mengecek kebenaran lokasi kantor, jumlah anggota, dan status kader semua partai namun tetap diberitahukan sehingga Parpol mempersiap apa yang akan diverifikasi.
“Kami mengharapkan agar pelaksanaan verifikasi lancar, Parpol berkenan menjalin komunikasi yang baik dengan KIP, sebagai penyelenggara pemilu dan mempertanyakan terkait hal-hal yang belum jelas,” ungkapnya.(her)