Kabupaten Bireuen, SpiritNews-Jajaran Kepolisian Polres (Polres) Bireuen menggelar Operasi Sikat Rencong 2017. Dalam operasi itu, membekuk 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan menjaring puluhan kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat-surat, Selasa (3/10/2017).
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Riski Adrian, mengatakan, dari 11 tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan penadah hasil curian sepeda motor.
“Operasi Rencong dengan sandi Sikat Rencong 2017 itu berlangsung selama 20 hari, mulai 14 September – 3 Oktober 2017. Kami berhasil mengamankan barang bukti 23 unit sepeda motor curian dan kunci T,” kata Riza.
Dikatakan, sesuai dari enam laporan yang masuk ke Polres Bireuen, anggota Satreskrim Polres Bireuen berhasil membekuk 11 tersangka curanmor termasuk tiga diantaranya masih dibawah umur, tiga lainnya penadah.
“Tersangka yang dibekuk merupakan satu jaringan atau komplotan yang bekerja berdasarkan pesanan, lalu hasil curian itu diserahkan kepada tiga penadah yang berasal dari Aceh Utara,” katanya.
Tiga penadah itu berinisial SB (26) warga Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, NS (39), Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara dan BY (43), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara pelaku anak di bawah umur berusia 14-17 tahun adalah, MH (14) warga Peusangan Selatan, MA (17) warga Peusangan Selatan dan SM (17) warga Peusangan Selatan, Bireuen.
Menurutnya, mereka beroperasi mengambil Sepmor dari sejumlah lokasi, ada yang di dalam rumah, kalau ada kunci di sepmor langsung di bawa tetapi di sejumlah lokasi lain mereka menggunakan kunci T.
“Atas pencurian yang mereka lakukan pencurian atau pemetik dikenai Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk tiga penadah, selain kena Pasal 363 juga Pasal 480 tentang penadahan,” jelasnya.
Puluhan Sepeda Motor Terjaring
Sementara itu puluhan sepeda motor terjaring dalam razia rutin yang digelar Satlantas Polres Bireuen, di kawasan Tugu Kota Juang.
Yang terjaring razia itu adalah para pengendara kendaraan yang tidak memakai helm muka belakang dan menerobos lampu merah. Saat diperiksa petugas, sejumlah pengendara sepeda motor tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor.
“Mereka yang terjaring razia, tidak memakai helm, terobos lampu merah dan tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor, seperti STNK dan SIM. Ada juga surat-surat kendaraan yang sudah mati pajaknya,” kata Kasat Lantas AKP Yasnil Nasution.
Kasat Lantas, AKP Yasnil Nasution, mengatakan, mereka yang terjaring razia seluruhnya ditilang sebagai peringatan, agar ke depan mereka dapat mengurus pajak kendaraan bermotor, membuat SIM, memakai helm dan tidak menerobos lampu merah.
“Karena menerobos lampu merah membahayakan jiwa pengendara maupun pengendaraan kendaraan lainnya,” jelasnya.
Dikatakan, Satlantas akan terus melakukan razia rutin di sejumlah lokasi dalam Kota Bireuen dan sekitarnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, untuk melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm, memakai sabuk pengamanan, serta tidak ugal-ugalan di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas,” harapnya.(her)