Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2016 dalam rapat paripurna DPRK, Senin (02/10/2017), di gedung DPRK Aceh Utara yang dipimpin Wakil Ketua, Abdul Mutaleb.
Abdul Mutaleb, menyebut, LKPJ Bupati disampaikan enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu sesuai diamanatkan pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam nota pengantar penyampaian LKPj itu Bupati Aceh Utara, H.Muhammad Thaib menyebutkan bahwa Kabupaten Aceh Utara selama dua tahun berturut-turut mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK.
Diungkapkannya, pada tahun anggaran 2016, dalam pelaksanaannya realisasi Pendapatan daerah mencapai 91,10 persen, dan Belanja Daerah realisasinya mencapai 87,05 persen, sementara realisasi Belanja Transfer sebesar 98,38 persen. tahun anggaran 2016.
Bupati mengatakan, penyusunan laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 yang merupakan bagian dari Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2016 telah diatur dalam PP. Nomor 71 Tahun 2010 tentang Atandar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. Laporan Keuangan tersebut merupakan kali kedua pelaksanaan Akuntasnsi berbasis Akrual, dimana laporan keuangan mencakup laporan realisasi anggaran, Neraca Daerah, Laporan aliran kas, laporan Perubahan SAL, laporan operasional, laporan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Kami harapkan pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Utara 2016 berjalan dengan lancar karen ada agenda lainnya yang akan kita selesaikan seperti KUA/PPAS 2018 dan KUPA/PPAS-P 2017,” ujar Thaib. (mah)