Kota Bekasi, SpiritNews-Sebelum menelusuri Kali Bekasi, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik yang berada di area perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, Rabu (04/10/2017).
Orang nomor satu di Kota Bekasi ini didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi beserta Camat Bantargebang.
Dua pabrik yang disidak itu adalah PT. Prima Kremasindo, produksi minuman ringan dan limbahnya adalah berupa batu bara yang diduga dibuang ke Kali Bekasi. Dan PT Prima Baja Utama juga disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
“Hari ini kita segel dua pabrik, enggak boleh beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Mereka (pabrik) ini banyak pelanggarannya,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Di dalam area pabrik, tepatnya di tepi sungai, Bang Pepen (sapaan akrab Walikota Bekasi) menemukan tumpukan bekas batu bara yang menjadi limbah. Setelah diklarifikasi, perusahaan telah berdiri sejak tahun 2011 ini tidak memiliki ijin dan tidak ada upaya untuk mengurus ini pengelolaan limbahnya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Adapun pelanggaran yang dilakukan PT Prima Kemasindo, diantaranya, tidak memiliki dokumen, melanggar garis sempadan sungai (GSS), tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak memiliki izin untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Perusahaan itu juga tidak memiliki surat izin pembuangan limbah cair (SIPLC), izin pengambilan air tanah, dan limbah B3 yang tidak dilokalisir sehingga langsung masuk ke sungai yang diduga slama ini mencemari Kali Bekasi,” jelasnya.
Lokasi pabrik tersebut berada di dua wilayah, yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Sedangkan, bagian produksi PT Prima Kemasindo yang berada di wilayah Kota Bekasi, disegel dan tidak boleh melakukan aktivitas.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustanrina, mengatakan, PT Prima Baja Utama tidak mengoperasikan IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah), SIPLC ada, tapi belum dievaluasi, dan tingkat keasaman limbahnya melebihi baku mutu.
“Kedua pabrik tersebut tidak boleh beroperasi sebelum memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukannya,” ungkapnya.(sam)