Sidang Perdana Aking Saputra, Terdakwa Kasus Penistaan Agama Didakwa Pasal Berlapis

  • Whatsapp
Sidang perdana Aking Saputra, dalam kasus penistaan agama
Sidang perdana Aking Saputra, dalam kasus penistaan agama

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Akibat memposting status berbau SARA di akun facebook miliknya, mantan Direktur PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra kemudian dipolisikan, lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Karawang.
Hari ini, Rabu (4/10/2017), mantan direktur salahsatu anak perusahaan Agung Podomoro Land itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Karawang, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan SpiritNews, sidang perdana “penista agama” itu dikawal ketat kepolisian dan dihadiri puluhan masyarakat Karawang untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia Pratiwi, mendakwa Aking Saputra dengan pasal berlapis yaitu pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, Undang undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Sekitar April 2017 dan waktu yang lain, terdakwa berturut-turut menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras,” kata Ernawan, salah satu JPU saat membacakan berkas dakwaan.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 18 Mei 2017, Aking Saputra kembali membuat status di akun facebook miliknya dengan menggunakan handphonenya, bertuliskan “Kenapa ya anak- anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)”.
Kemudian terdakwa juga menulis status di akun facebooknya yang berbunyi “Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati”.
Kuasa hukum Aking Saputra dari Kantor Hukum Admus Law Office, Adik Junjunan Said, enggan menanggapi tuntutan tersebut.
“Kami meminta penangguhan penahanan karena klien kami sakit,” ujar Adik saat dikonfirmasi usai sidang.
Adapun Aking Saputra dalam sidang itu nampak duduk lemas. Kepada majelis hakim ia mengaku menderita banyak penyakit. “Saya sakit jantung, gangguan syaraf di tangan dan sulit tidur,” kata Aking.
Majelis Hakim Ketua, Surachmat, menyatakan, akan mempelajari permintaan penangguhan penahanan terdakwa. “Apapun isinya, kami akan pelajari terlebih dahulu,” kata Surachmat.
Saat ini Aking masih ditahan di Lapas Kelas II A Karawang. Berdasarkan, sidang perdana Aking Saputra berlangsung tertib.(sir)

Pos terkait