Bandung, SpiritNews-Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menandatangani MoU atau kesepakatan bersama.
Dalam MoU itu, Kejati Jawa Barat siap mengawal tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak dan Pilgub di Jawa Barat pada 2018 mendatang.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di aula KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (4/10/2017), seperti diberitakan detiknews.com.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto, dan perwakilan KPU di 16 kabupate/kota dan juga Kejaksaan Negeri.
Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, kerja sama ini sebagai bukti nyata untuk membantu KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2018. Kejati Jabar bakal membantu melaksanakan pendampingan kepada KPU apabila terjadi sengketa hukum dalam pelaksanaannya Pilkada.
“Sesuai tugas pokok dan fungsi bisa memberi pendampingan kepada KPU manakala menghadapi permasalahan hukum,” kata Untung.
Selain itu, Kejati Jabar akan memberi pertimbangan hukum secara legal asisten maupun legal opini. Misalnya saja menjadi pengacara negara saat KPU Jabar menghadapi sengketa pelaksanaan Pilkada.
“Misalkan hasil penghitungan suara ada pihak yang tidak terima. Kejaksaan berdasarkan surat kuasa khusus dapat mewakili KPU dalam sengketa Pilkada. Jadi prinsipnya KPU ingin bekerja sesuai koridor hukum maka menggandeng Kejaksaan,” ujar Untung.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyebut sengaja menggandeng Kejati guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan Pilkada. Contohnya jika ada gugatan dari pihak tertentu yang tidak terima dengan hasil pemungutan suara.
“Kejaksaan kan berfungsi juga sebagai pengacara negara. Jadi kita bisa didampingi kejaksaan. Baik yang sifatnya antisipatif berupa supervisi, rekomendasi dan pembelaan hukum. Misalkan di Mahkamah Konstitusi kalau ada yang memperkarakan hasil Pemilu,” tutur Yayat.(SpiritNews)