Pemkab Karawang Ancam Cabut Izin Lokasi Perusahaan yang Belum Membangun

  • Whatsapp
Kepala Dinas PMPTSP Karawang, Dedi Ahdiat
Kepala Dinas PMPTSP Karawang, Dedi Ahdiat

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengakui, banyak perusahaan yang sudah mendapatkan izin lokasi, namun belum ada progres pembangunan atau menanamkan investasinya.
“Setiap izin lokasi yang sudah dikeluarkan kepada pengusaha harus melaporkan progres kepemilikan lahan atau pembangunannya. Sebab banyak pengusaha yang mengajukan izin lokasi, tapi sampai saat ini tidak ada progresnya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Dedi Ahdiat, Kamis (4/10/2017).
Dikatakan, masa berlaku izin lokasi adalah tiga tahun, tapi untuk saat ini pihaknya akan menyurati semua pengusaha yang sudah mendapatkan izin lokasi untuk mengetahui progresnya.
“Banyak pengusaha yang hanya mengajukan izin lokasi, tapi pembelian lahan saja tidak dilakukan. Maka jika tidak ada progresnya izin lokasi itu akan dicabut,” katanya.
Dikatakan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait lahannya yang tidak bisa dijual karena lahannya masuk dalam izin lokasi salah satu perusahaan. Maka setiap tiga bulan perusahaan harus melaporkan progress penguasaan lahannya.
“Jika dalam tiga bulan tidak ada laporan, maka akan kami beri peringatan dan jika tiga bulan kemudian tidak juga ada laporan maka kami akan cabut izin lokasinya,” katanya.
Menurutnya, saat ini Karawang merupakan daerah yang terbesar jumlah investasinya di Jawa Barat, maka pihaknya tidak ingin main-main dalam dalam investasi, sebab masih banyak pengusaha yang mau masuk ke Karawang.
“Kami akan mengevaluasi semua izin lokasi yang sudah dikeluarkan, jika sudah lebih dari tiga tahun maka izin lokasinya akan dicabut,” katanya.
Ia menambahkan, dari bulan Januari sampai Juni 2017 nilai investasi yang masuk sudah mencapai Rp 18,317 triliun. “Nilai investasi yang masuk paling banyak dari sector property dan industri,” ujarnya.
Dikatakan, jika melihat dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang masuk ke Karawang sebesar Rp 4,578 triliun dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 13,853 triliun. “Jumlah tenaga kerja yang diserap dari nilai investasi itu sebanyak 27.208 orang,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, nilai investasi itu diprrediksi akan terus bertambah sampai akhir tahun mendatang. Sebab adanya jalur kereta cepat yang melewati Karawang dan adanya rencana pembangunan Bandar udara serta pelabuhan di Karawang.
“Adanya akses jalur kereta cepat juga ikut mempengaruhi meningkatnya nilai investasi di Karawang,” jelasnya.(ybs)

Pos terkait