Pilgub 2018, KPU Jabar Menjaring 21 Ribu Anggota PPK dan PPS

  • Whatsapp
Anggota Divisi Hukum KPU Jawa Barat, Agus Rustandi saat memberikan pemaparan tentan pembentuka PPK dan PPS
Anggota Divisi Hukum KPU Jawa Barat, Agus Rustandi saat memberikan pemaparan tentan pembentuka PPK dan PPS

Kota Bekasi, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat akan menjaring sekitar 21 ribu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada sosialisasi pembentukan PPK dan PPS pada penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018, Kamis (5/10/2017) di Kota Bekasi.

Anggota Divisi Hukum KPU Jawa Barat, Agus Rustandi mengatakan, dalam proses seleksi anggota PPK dan PPS ada perbedaan dengan periode sebelumnya, salah satunya yaitu seleksi PPS.

“ Kalau dulu seleksi PPS hanya rekomendasi dari kepala desa atau lurah, untuk seleksi sekarang harus terbuka, dari mulai pendaftaran, seleksi tulis, wawancara setelah itu baru ditetapkan,” ujar Agus kepada spiritnews.co.id

Agus menunturkan, untuk sosialisasi PPK dan PPS di Kota Bekasi ini baru berjalan yang kedua dengan mengundang dari KPU Kota Bekasi, KPU Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Purwakarta, KPU Kabupaten Subang.

“KTP elektronik masi menjadi problem di tiap daerah, belum 100 persen penduduk yang memiliki KTP elektronik,” ucap Agus.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus memaparkan, pengawasan itu adalah kegiatan mengamati mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelengaraan pemilu atau pilkada.

“Panwas Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang mengawasi pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS,” ungkap Harminus memaparkan materinya.

Sementara perekrutan PPK dan PPS berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemilu, untuk Pilkada yang akan direkrut sebanyak 5 orang. Lalu untuk Pemilu sebanyak 3 orang.

“Untut syarat usia sendiri paling rendah anggota PPK dan PPS, Pilkada 25 tahun minimal, Pemilu 17 tahun minimal,” paparnya.

Beberapa aturan lainnya yang mesti ditempuh untuk penyelengara yang akan merekrut PPK dan PPS, ketepatan prosedur rekrutmen, transparan proses rekrutmen, mendaftar tepat waktu, melengkali data dokumen syarat administrasi, keabsahan data dokumen syarat administrasi.

“Terpilihnya PPK dan PPS tidak memenuhk persyaratan, misalnya usia pendidikan dan domisili, pernah menjabat lebih dua kali periode pemilu yang sama dan menjabat sebagai anggota parpol,” pungkasnya. (ybs)

Pos terkait