
Kota Banda Aceh, SpiritNews-Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui rancangan APBA yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Wakil Ketua III DPRA, Dalimi, saat membacakan tanggapan DPRA terkait Rancangan APBA Perubahan 2017, berpesan agar perubahan anggaran berdampak terhadap penuntasan pembangunan termasuk penyediaan dan penyesuaian program.
“Badan Anggaran DPRA menyetujui dan menyepakati berbagai asumsi yang diajukan Pemprov Aceh sebagaimana tercantum dalam Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2017,” kata Dalimi pada Masa Persidangan IV DPRA tahun 2017 dengan Agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA tahun anggaran 2017, di Ruang Rapat Paripurna DPRA, Jum’at (6/10/2017).
Dikatakan, perubahan APBA tahun 2017 ini berdasarkan beberapa asumsi, karena terjadinya perubahan perkiraan (target) perolehan penerimaan pada beberapa obyek pendapatan Aceh, yang mempengaruhi terhadap nilai total perkiraan pendapatan Aceh sebagaimana yang telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017.
Selain itu, terjadinya perubahan pembiayaan Aceh akibat perubahan besaran penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 dimana setelah dilakukan perhitungan lebih detil ternyata lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.
“Selain itu, penyesuaian program dan kegiatan dalam Perubahan APBA Tahun 2017 ini juga diselaraskan dengan Visi Misi Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022 yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar kegiatan kegiatan dan antar jenis belanja, juga menjadi asumsi tambahan perlunya perubahan pada APBA Tahun 2017,” tambah politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Pemprov Aceh menyampaikan Rancangan APBA Perubahan Tahun Anggaran 2017. Penyampaikan itu dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM.
“Perubahan anggaran Belanja Aceh dalam R-APBA Tahun Anggaran 2017 yang kami sampaikan kepada sidang paripurna ini, disusun dengan memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta sesuai dengan KUA-PPAS Perubahan,” kata Dermawan.
Untuk diketahui bersama, perubahan anggaran belanja Aceh direncanakan mencapai Rp 14.911.632.809.908, meningkat sebesar Rp 177.932.828.253 atau 1,21 persen, jika dibandingkan dengan anggaran belanja sebelum perubahan, yaitu sebesar Rp 14.733.699.981.655.
“Sesuai dengan kebijakan umum APBA Perubahan Tahun Anggaran 2017, perubahan kebijakan belanja Aceh diarahkan pada program dan kegiatan antara lain peningkatan Infrastruktur yang terintegrasi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, reformasi birokrasi, Dinul Islam, adat dan budaya serta keberlanjutan perdamaian,” ujarnya.
Dikatakan, APBA Perubahan juga diarahkan pada program peningkatan ketahanan pangan dan nilai tambah Produksi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, dan program peningkatan investasi dan pemanfaatan potensi SDA yang berwawasan lingkungan.
Untuk mewujudkan program prioritas pembangunan tersebut, Pemerintah Aceh telah menjabarkannya ke dalam program dan kegiatan RAPBA-P Tahun Anggaran 2017.
“Alokasi perubahan anggaran belanja tahun anggaran 2017 dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan yang benar-benar mendesak dan berdampak terhadap peningkatan pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.(mah)