Gubernur Irwandi Minta KEK Arun Segera Beroperasi

  • Whatsapp
Rapat koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi KEK Arun Lhokseumawe, di Hotel Borobudur, Jakarta
Rapat koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi KEK Arun Lhokseumawe, di Hotel Borobudur, Jakarta

Jakarta, SpiritNews-Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf meminta mempercepat realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Agar pada Desember 2017 nanti bisa dibuka investasi.
Hal itu disampaikan Irwandi Yusuf dalam rapat koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi KEK Arun Lhokseumawe, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Kepala Biro Humas dan Protokol, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Mulyadi Nurdin, mengatakan, Gubernur Irwandi Yusuf menginginkan supaya KEK Arun segera beroperasi dan dapat menampung lapangan kerja di Aceh.
“Pekerjaan seperti ini membutuhkan percepatan, karena dunia saat ini berubah sangat cepat, regulasi juga berubah dan pasar terus berubah, jangan sampai Aceh kehilangan momentum untuk kebangkitan ekonomi Aceh,” ujar Mulyadi.
Dikatakan, gubernur meminta kementerian terkait, Bupati Aceh Utara dan Walikota Lhokseumawe segera melakukan pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Administrator KEK Arun Lhokseumawe, sehingga kemudahan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek akan lebih mudah karena cukup dilakukan pada Administrator KEK Arun Lhokseumawe.
Ia juga meminta Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Arun segera menyelesaikan perjanjian kontrak kerjasama, agar KEK segera bias beroperasi.
“Kita upayakan dapat diresmikan dan diluncurkan (launching) beberapa proyek di KEK Arun oleh Presiden RI pada bulan Desember 2017,” jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh , Ir. Iskandar, M.Sc selaku Sekretaris Dewan Kawasan KEK Aceh, mengatakan, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe tanggal 17 Feberuari 2017, Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh tanggal 13 September 201, dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/999/2017 tentang Penetapan DPMP-PTSP sebagai Sekretariat Dewan Kawasan tanggal 20 September 2017.
“Saat ini sedang dalam proses penetapan Peraturan Gubernur tentang Administrator KEK Arun Lhokseumawe,” kata Iskandar.(mah)

Pos terkait