Pasca Penembakan PL, Bupati Garut Akan Tutup Tempat Karaoke

  • Whatsapp
Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan

Kabupaten Garut, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten Garut berencana menutup sejumlah tempat karaoke pasca insiden pemandu lagu (PL) tertembak senpi polisi di Milan Karaoke, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tarogong Kidul, Senin (2/10/2017) lalu.
“Kami sudah minta dari dulu (karaoke ditutup), sudah sepakat (untuk ditutup). Apalagi kan ada Perda Antimaksiat,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Gedung Pendopo Garut, Jalan Dewi Sartika, Garut Kota, Garut, Jumat (6/10/2017).
Rudy menjelaskan rencana tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya dampak negatif dari tempat karaoke. Apalagi, kata Rudy jika tempat karaoke tersebut disinyalir menjual minuman keras.
Rudy menambahkan pengelola tempat karaoke di Garut seringkali melanggar batas jam operasional yang diperbolehkan Pemkab Garut yaitu hingga pukul 24.00 WIB.
“Berapa sih orang yang keluar malam, enggak terlalu banyak kan. (tempat karaoke) banyak mudaratnya juga,” katanya.
Rudy mengatakan tempat karaoke di Garut tidak memberikan keuntungan. Sesuai Perda No 1 tahun 2016 setiap tempat karaoke di Garut harus membayar pajak sebesar 70 persen. Namun tidak ada satupun yang mematuhi aturan tersebut.
“Enggak ada yang bayar pajak. Mudarat juga, kan engga baik,” pungkasnya.
Senada dengan Rudy, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut Mlenik Maumeriadi akan memberikan sanksi tegas bagi tempat karaoke yang kedapatan menjual minuman keras dan melanggar jam malam yang ditetapkan Pemkab Garut.
“Satpol PP akan menindak tegas pengelola tempat hiburan yang nekat menjual miras. Sanksinya sampai penutupan dan pencabutan izin,” ungkap Mlenik di kantornya, Jalan Pembangunan Tarogong Kidul, Garut, Jumat (6/10/2017).
Berdasarkan data Satpol PP ada delapan tempat karaoke yang beroperasi di Garut.(SpiritNews)

 

 

 

Pos terkait