8.000 TKK Pemkot Bekasi Resmi Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Penandatangan MoU kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Penandatangan MoU kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Kota Bekasi, SpiritNews-Sebagai komitmen terhadap Sumber Daya Manusia (SDM), sebanyak 8000 tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi dilindungi program Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Terbukti, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi menandatangani nota kesepahaman atau MoU, Senin (9/10/2017), saat apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi.
“Kita mendaftarkan sekitar 8000 TKK di Pemkot Bekasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan inisiatif saya kepada pegawai kontrak yang belum memiliki kejelasan nasibnya ketika memasuki masa pensiun nanti,” kata Rahmat Effendi kepada SpiritNews.
Menurutnya, TKK ini juga merupakan kelompok pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan sosial karena memiliki risiko sosial yang sama dengan pekerja lainnya. Terutama aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kesamaan sebagai abdi negara.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Mariansyah, mengatakan, pendaftaran TKK ini memang sedikit terlambat, namun patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya yang belum mendaftarkan pekerja kontrak mereka pada perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada periode ini, TKK Pemkot Bekasi akan didaftarkan pada perlindungan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sementara tahun 2018 nanti juga akan didaftarkan pada program jaminan hari tua.
“Pada program perlindungan ini, Pemkot Bekasi akan menggunakan anggaran kas daerah untuk penganggaran iuran program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, diserahkan santunan kecelakaan kerja karyawan PT. Global Awal Bros atas nama Julaeka Leni, sebanyak Rp 193.795.790, yang diterima oleh ahli warisnya.
“Sampai bulan September 2017 ini, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi telah melindungi sebanyak 262.785 tenaga kerja aktif sektor formal dari 4.430 perusahaan aktif serta 8.401 tenaga kerja pada sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).
Sementara klaim jaminan yang telah dibayarkan totalnya mencapai Rp 256,91 miliar dengan rincian untuk JHT sebesar Rp 241,55 miliar, JK sebesar Rp. 5,85 miliar, JP sebesar Rp 73,41 juta dan JKK sebesar Rp. 9,42 miliar.(sam)

Pos terkait