Ayah Tega Tiduri Putri Kandungnya Sebanyak 36 Kali di Surabaya

  • Whatsapp
Tersangka Ditahan Di Polrestabes Surabaya
Tersangka Ditahan Di Polrestabes Surabaya

Surabaya, SpiritNews-Seorang ayah yang bertempat tinggal di Jl Sidosermo IV Surabaya ini tega meniduri putri perempuannya yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) sebanyak 36 kali dalam sebulan di tahun 2016.
Kelakuan M. Badrun (36), benar benar tak masuk dinalar. Bagaimana tidak dan sepantasnya seorang ayah bukannya melindungi anak perempuannya malah meniduri anak kandungnya.
Persetubuhan awal kali sejak 2016 lalu. Kala itu Bunga masih berumur 9 tahun hingga kini Bunga sudah berumur 10 tahun atau kelas 4 SD. Jika dikalkulasikan, pelaku sudah menyetubuhi korban selama 36 kali.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, mencuatnya persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada anak kandungnya ini berawal dari korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya disekolah.
“Kemudian dari gurunya melapor ke ibu korban yang sedang berada di Pasuruan. Kebetulan antara pelaku dan ibu korban sejak Mei 2017 lalu sudah pisah ranjang karena ada masalah ekonomi,” ujarnya, Senin (9/10/2017).
Mendapat laporan dari sang guru, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
“Untuk korban, saat ini sedang menjalani pemulihan psikis dan sudah diserahkan langsung ke ibu korban,” imbuh Kompol lily.
Parahnya lagi, masih kata Kompol Lily, korban malah mendapat ancaman dari pelaku akan digantung jika menolak syahwat pelaku atau melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang lain.
“Yang jelas sudah 36 kali pelaku menyetubuhi korban,” katanya.
Sementara itu dihadapan polisi, Badrun mengaku biasa menyetubuhi korban saat malam hari disaat semua orang sudah tidur.
“Yah gak tau pak, tiba-tiba saya merasa nafsu saja melihat anak saya itu. Saya juga terpaksa mengancam anak saya jika berani melapor ke orang lain,” aku pria yang biasa berdagang telur goreng keliling ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 81 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.(SpiritNews)

 

Pos terkait