Kota Banda Aceh, SpiritNews-Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dermawan mengimbau agar pelaksanaan Syariat Islam yang telah memasuki tahun ke-16 di Aceh, terus disosialisasikan.
Dengan intensifnya sosialisasi, pemahaman masyarakat tentang Syariat Islam akan semakin kuat.
Demikian disampaikan oleh Dermawan, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, pada pembukaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penegakan Qanun dan Pembahasan Grand Design Syariat Islam se-Aceh, Rabu (11/10/2017).
“Untuk mendukung upaya ini, diperlukan rumusan yang jelas dan konkrit, untuk dituangkan dalam sebuah Grand Design, sebagai rujukan dalam mengimplementasikan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat,” ujar Dermawan.
Dikatakan, meskipun menghadapi banyak tantangan, namun banyaknya capaian yang telah diraih selama 16 tahun pemberlakuan Syari’at Islam di Aceh sangat patut untuk disyukuri.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, kata Dermawan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Dinas Syariat Islam, cukup dinamis dalam merumuskan kebijakan syariat di Bumi Serambi Mekah. Terbukti, ada beberapa perubahan, termasuk perubahan Qanun Jinayah yang telah mengalami beberapa kali revisi.
“Langkah itu diperkuat pula dengan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur di bidang Syariat Islam, sehingga diharapkan aparatur dapat memahami dan menjadi contoh terbaik dalam pelaksanaan hukum ini di daerah kita,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah mengamanatkan, bahwa Syariat Islam harus ditegakkan secara kaffah dan menjadi rujukan masyarakat dalam menjalani kehidupan.
Menindaklanjuti amanah UUPA, sejak tiga tahun terakhir Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam, telah melakukan serangkaian diskusi, penelitian, FGD, dan berbagai pertemuan bersama kalangan akademisi, ulama dan pihak terkait lainnya, untuk merumuskan Grand Design Syariat Islam yang komprehensif.
Dalam perumusan tersebut, telah diputuskan lima sektor yang menjadi fokus perhatian penegakan Syariat Islam di Aceh, yaitu hukum, pendidikan, ekonomi, adat dan budaya, dan tata kelola Pemerintahan.
“Dari lima fokus itu, maka dapat kita katakan bahwa Syariat akan menjadi mainstream bagi seluruh kebijakan di daerah kita. Dengan demikian, maka kebijakan Syariat Islam akan menjadi ruh bagi kinerja semua SKPA dan SKPK,” ujarnya.
Ia juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang Islami guna mendukung hadirnya pelayanan birokrasi yang mudah, murah, efektif dan bersyariat, poin berikutnya adalah menata dan memperkuat pendidikan yang berkarakter Islami, baik dari aspek kurikulum maupun lingkungan.
“Kita ketahui bersama, perjuangan menegakkan Syariat Islam ini bukanlah hal yang mudah. Tapi dengan bekerjasama, Insya Allah berbagai kesulitan yang ada, akan dapat kita tangani dengan bijaksana. Dengan demikian, tujuan kita untuk melaksanakan Syariat Islam yang kaffah akan dapat terwujud,” pungkasnya.(mah)