Sekda: 2018, Pemkab Bandung Barat Rotasi Sejumlah Pejabat

  • Whatsapp
Sekda Bandung Barat, Maman Sunjaya
Sekda Bandung Barat, Maman S Sunjaya

Kabupaten Bandung Barat, Spirit News-Meskipun dalam peraturan tidak boleh melakukan rotasi ataupun mutasi jabatan 6 bulan sebelum lengsernya kepala daerah dan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tetap akan melakukan rotasi dan mutasi pejabat pada tahun 2018 nanti.

Ada beberapa alasan krusial yang menguatkan hal tersebut, sebagaimana diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Maman S Sunjaya disela-sela aktivitasnya beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan setidaknya ada 4 pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun pada 2018 nanti, sehingga harus dilakukan pengisian jabatan definitif guna menentukan berbagai keputusan dan kebijakan dinas terkiat.
“Pengisian jabatan yang akan ditinggal ini tidak akan dilakukan tanpa dasar. Karena rotasi, mutasi serta promosi jabatan yang akan dilakukan pada tahun depan tentu harus sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu baru akan dilaksanakan open bidding atau lelang jabatan untuk mencari kandidat yang mumpuni di bidangnya,” jelas Maman.
Jika tidak dipimpin oleh pejabat definitif maka roda organisasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, mengingat ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh pejabat sementara.
“Untuk menentukan kebijakan dan berbagai keputusan dalam prganisasi harus dilakukan oleh pejabat definitif. Jadi, pengisian jabatan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan pada tahun depan. Namun kami akan menempuhnya sesuai dengan mekanisme yang jelas,” tuturnya.(gus)

Pos terkait