Kota Bekasi, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 27 Juni 2018 mendatang, Jumat (13/10/2017).
Komisioner Bidang Hukum dan Sosialisasi, KPU Kota Bekasi, Nurul, mengatakan, perekrutan akan dilakukan untuk PPK sebanyak lima orang per kecamatan dan PPS tiga orang per desa/kelurahan.
“Sehingga jumlah anggota PPK sebanyak 60 untuk Kota Bekasi. Sedangkan anggota PPS sebanyak 168 orang,” kata Nurul.
Dikatakan, sekretaris PPK berasal dari struktur jabatan yang ada di kecamatan, biasanya dijabat oleh sekretatis kecamatan dan sekretaris PPS biasanya sekretaris kelurahan hal ini sesuai PKPU No.1 Tahun 2017.
“Setelah berkas terkumpul, seluruh berkas akan disentralisasi di Kantor KPUD, dan akan dilakukan tes tertulis serta wawancara, dan para calon tersebut tidak diperbolehkan bagi tahun lalu sudah mengikuti PPK dan PPS,” kata Nurul.
Setiap pendaftar nantinya harus ber KTP elektronik di kecamatan setempat, tidak berpartai politik dan tidak terdaftar menjadi simpatisan Parpol (partai politik).
“Tugas utama PPK tersebut adalah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari TPS. Sementara tugas penunjang lainnya adalah melakukan koordinasi di tingkat kecamatan terkait dengan implementasi kegiatan tahapan secara teknis,” tuturnya.
Sementara tugas utama PPS adalah melaksanakan kegiatan pemutakhiran data dan daftar pemilih bersama petugas pemutakhiran data pemilih, lalu mengangkat KPPS per TPS, satu TPS tujuh orang untuk melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 Juni 2018.
Sesuai dengan PKPU Nomor 1 tahun 2017 itu tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
“Kami berharap adanya partisipasi masyarakat untuk mengikuti pendaftaran calon PPK dan PPS yang akan digelar KPU Kota Bekasi. Mari bersama kita gelar demokrasi yang jujur, langsung umum bebas dan rahasia, dengan aktif dan ikut menjadi penyelenggara Pemilu,” jelasnya.(sam)