Hukuman Cambuk Terhadap 10 Penjudi di Langsa

  • Whatsapp
Pelaku Judi saat dilakukan hukuman cambuk

Kota Langsa, SpiritNews – Sebanyak 10 penjudi atau maisir dicambuk oleh Dinas Syariat Islam Langsa Jumat (13/10/2017), sekitar pukul 16.30 WIB di Tribun Lapangan Merdeka kota setempat.

Ibrahim Latif ,Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa mengatakan, kesepuluh orang yang dieksekusi cambuk itu terbagi dua yakni pemain judi dan penyedia tempat dengan hukuman cambuk yang berbeda-beda.

Bacaan Lainnya

Untuk pelaku, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat dan penyedia tempat melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hokum jinayat.

Sementara, untuk pelaku dikenakan uqubat cambuk masing-masing sebanyak 6 kali dan dipotong masa tahanan, sehingga hanya 3 kali cambukan.

Kemudian, untuk penyedia tempat sebanyak 27 kali dan dipotong masa tahanan, sehingga menjadi 24 kali cambukan.

Pelaku judi yakni Abdurrahman (55), warga Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Suhibuddin (43), warga Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Barat, Muhammad Yasir (33), warga Gampong Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, dan Ridwan (40), warga Pasir Puteh, Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur.

Kemudian Hafiddun (40), warga Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur, Erwan (40), warga Gampong Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan M Iqbal (44), warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Sedangkan penyedia tempat yakni Jefriadi (26), warga Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Nurdiwen (48), warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota dan Hidayat (28), warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.

“Mudah-mudahan ini menjadi i’tibar dan pelajaran untuk kita semua. Masyarakat juga dapat berperan aktif membantu menyebarkan informasi kepada yang lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar Qanun Syariat Islam,” pungkas Ibrahim. (din)

Pos terkait