
Kota Bekasi, SpiritNews-Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Selatan menangkap seorang ayah tiri berinisial RS (47) karena diduga tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial NS (16) selama empat tahun.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Wahyudi, mengatakan, kejadian memilukan itu terjadi di Jalan H. Umar Kampung Ceger, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah kepergok istrinya sendiri. Kemudian dilaporkan ke polisi. Dan tersangka RS kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya, pada Kamis (12/10/2017) lalu. Penangkapan RS dilakukan atas laporan ibu korban WT (41) ke polisi,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu (15/10/2017).
Dikatakan, aksi bejat RS ini dilakukan sejak NS duduk di kelas 5 SD. Tersangka merayu korban dengan menjanjikan akan membelikan apapun yang korban mau. Setelah itu, tersangka melakukannya sambil memberikan ancaman.
“Terakhir korban disetubuhi oleh tersangka pada saat berada di rumahnya Selasa (3/10/2017), tepatnya di ruang tamu,” katanya.
Selama beberapa menit tersangka melakukan aksi bejatnya, kata Dedi, akhirnya diketahui langsung oleh ibu korban dan pelaku berusaha melarikan diri ke kamar mandi.
“Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah kaos milik tersangka yang terdapat bercak sperma, satu bra warna merah, dan celana dalam milik korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(sam)