Tega !! Bapak Bejat Ini Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra
Kota Cimahi, SpiritNews-Gara-gara istri jarang di rumah, OT (48) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan sejak anak tirinya duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, mengatakan, Polres Cimahi berhasil mengamankan OT (48) dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya, sebut saja namanya Mawar.
“OT yang kita amankan karena ada dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya,” kata Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi, di Jalan Jenderal H. Amir Machmud, No 333, Kota Cimahi, belum lama ini.
Menurutnya, kejadian pencabulan dan persetubuhan dilakukan OT kepada anak tirinya, Mawar (16) yang tergolong anak pintar dan berprestasi di sekolahnya di kediaman mereka di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat sejak Mawar duduk di bangku SMP sampai sekarang sudah kelas 2 SMA.
“Pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan OT semenjak anaknya SMP sampai sekarang anaknya sudah kelas dua SMA,” jelasnya.
Mengenai awal mula kejadian, ia membeberkan, istri OT yang berprofesi sebagai buruh cuci jarang berada di rumah sedangkan OT yang tidak punya pekerjaan tetap, memaksa Mawar untuk melakukan persetubuhan dan mengancam Mawar untuk merahasiakan perbuatan bejatnya.
“Kronologisnya tentunya korban mendapat ancaman yang dilakukan karena, bapak tirinya ada di rumah karena tidak punya pekerjaan yang rutin,” bebernya.
Lama diselimuti ketakutan karena dibawah ancaman bapak tiri, akhirnya muncul keberanian Mawar untuk membicarakan kejadian yang kerap dialaminya kepada sang nenek dan segera melaporkan kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut ke Mapolres Cimahi.
“Dari nenek tersebut lah kita dapatkan keterangan tersebut dan kita lakukan pencarian,” ucapnya.
Terkait berapa kali OT mencabuli dan setubuhi anak tirinya, ia menyatakan, baik korban Mawar maupun tersangka OT tidak ingat berapa kali pencabulan serta persetubuhan tersebut berlangsung.
“Hasil keterangan yang kami dapat, baik korban maupun tersangka lupa berapa kali ini menandakan bahwa pencabulan dan persetubuhan berulang kali terjadi,” tukasnya.
Disampaikan Niko, tersangka OT yang kabur selama 4 bulan karena ketahuan kebejatannya akhirnya bisa diamankan Polres Cimahi.
“Memang dalam kurun waktu yang lama ini tersangka sempat melarikan diri, tetapi kemarin berhasil kita amankan,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia memaparkan, tersangka OT dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ancamannya bisa 15 tahun karena kita pakai Undang-Undang KDRT pasal 80 ayat 1,” tandasnya.(gus)