transportasi di perusahaan negara tersebut. Terlebih, jumlah korban PHK massal yang dilakukan PT Pertamina itu mencapai 1.095 orang.
Buruh Pertanyaan Komitmen Lapangan Kerja Jokowi
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengatakan, PHK ilegal di Pertamina ini memberikan pertanyaan besar soal komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberikan lapangan kerja.
“Yang terjadi adalah buruh semakin sulit mendapat kepastian kerja dengan outsourcing yang merajalela seperti di Pertamina,” kata Ilhamsyah.
Selain Pertamina, kata Ilhamsyah, perusahaan BUMN lain banyak menggunakan sistem yang menindas buruh tersebut. Diantaranya adalah PLN dan PT Kereta Api Indonesia.
“Buruh di-PHK semena-mena dengan sistem ini. Buruh dikorbankan demi profit di BUMN dengan melanggar hukum,” tegasnya.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo seharusnya menepati janji politiknya bahwa negara hadir menuntaskan berbagai persoalan rakyat.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2012 melarang mengalihkan pekerjaan untuk sektor inti. Pada
2013, Panja Outsourcing BUMN DPR juga memutuskan BUMN dilarang menggunakan sistem tersebut.
Selain itu, perusahaan-perusahaan pelat merah, termasuk Pertamina wajib mengangkat buruh outsourcing menjadi karyawan tetap.
Aksi long march ini mendapatkan dukungan tidak hanya dari gerakan buruh tapi dari elemen masyarakat lainnya. Gerakan buruh yang mendukung dengan turut mengantar di Bandung dan memberikan dukungan selama perjalanan diantaranya adalah Konfederasi KASBI, Serikat Pekerja Bank Permata, Federasi Serikat Pekerja Metal Indoensia (FSPMI), Konfederasi Serikat Nasional, Federasi Pekerja Industri, SGBN, dan Serikat Pekerja Pos Indonesia.
Sementara,elemen masyarakat lain yang memberikan dukungan antara lain YLBHI melalui LBH Bandung dan Jakarta, HMI, Politik Rakyat, Federasi Mahasiswa Kerakyatan, Serikat Mahasiswa Indonesia, dan Perempuan Mahardika.
Dalam long march itu, buruh AMT mengajukan enam tuntutan, yaitu :
1. Hapus kontrak dan outsourcing
2. Batalkan PHK dan angkat AMT jadi karyawan tetap,
3. Berlakukan 8 jam kerja, hapus sistem performase, dan terapkan upah lembur
4. Bayar iuran BPJS crew AMT agar tidak ditolak rumah sakit
5. Bayarkan pesangon dan upah proses ke semua pensiunan crew AMT, CS, dan petugas Krani
6. Berikan hak cuti tahunan pada seluruh crew AMT
Lebih lanjut dikatakan, pada November 2016, sekitar seribu buruh AMT di depot Plumpang, Jakarta melakukan aksi mogok untuk menghapus sistem outsourcing dan performasi, karena dinilai memaksa buruh bekerja lebih 12 jam dan rentan kecelakaan kerja.
“Mereka juga menuntut lingkungan kerja yang lebih aman. Namun, PT Pertamina Patra Niaga malah melakukan PHK massal,” ujarnya.
Pada lebaran tahun ini, kata Ilhamsyah, buruh kembali melakukan aksi mogok untuk melawan sistem kontrak, outsourcing, dan performasi.(sir)