Kabupaten Bireuen,SpriritNews -Sebanyak 70 peserta yang berasal dari Kemukiman di kawasan Gampong (desa-red) Awee Geutah dan Jeumpa akan mengikuti simulasi Perkara Peradilan Adat yang dilaksanakan Majelis Adat Aceh (MAA) di dua desa pencontohan adat tersebut Senin dan Selasa dari tanggal 30 dan 31 Oktktober 2017 di Balee Adat Awee Geutah, Rabu dan Kamis , 1dan 2 November 2017 di Blang Seupeng Jeumpa.
Pelaksanaan Gelar Perkara atau simulasi Perkara Peradilan Adat Tingkat Mukim Gampong yang akan dilaksanakan MAA Kabupaten Bireuen di dua lokasi Gampong Pencontohan Adat, Kabupaten Bireuen yaitu Awe Geutah Peusangan Selatan dan Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa.
Pernyataan tersebut diungkapkan Taufiq Ismail,S.Sos Ketua Panitia Pelaksana Simulasi kepada andalas, ketika ditemui di Ruangan kerjanya pada Kantor Sekretariat MAA Jalan Medan – Banda Aceh Desa Cotgapu Bireuen , Senin (16/10/2017).
“ Dua lokasi Gelar Perkara / simulasi Perkara Peradilan Adat yaitu di Bale Adat Gampong Percontohan Peradilan Adat, Awe Getah Peusangan Selatan dan di Kawasan Wisata Sejarah Raja Jeumpa Blang Seupeng Kecamatan Jeumpa,” Sebut Taufiq .
Dijelaskan, pelaksanaan Gelar Perkara (simulasi) Peradilan Adat Tingkat Mukim Gampong yang dilaksanakan di dua lokasi masing-masing Gampong Percontohan Peradilan Adat Awe Getah Kecamatan Peusangan Selatan dan Gampong Percontohan Peradilan Adat kawasan Wisata Sejarah Raja Jeumpa Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa yang diikuti 35 orang dari kemukiman setempat.
Sementara Ketua MAA, Drs Jailani,MM yang dikonfirmasi andalas membenarkan pihaknya akan menggelar perkara peradilan adat di Awe Geutah dan Blang Sepeung. (her)