Empat Peraturan di Kota Bekasi Mengatur Kota Hijau, Ini Tujuannya

  • Whatsapp

Kota Bekasi, SpiritNews-Sesuai hasil rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan penyusunan rencana aksi Kota Hijau Kota Bekasi, dua atribut Kota Hijau akhirnya disepakati diterapkan di Kota Bekasi. Yaitu Green Buildindig dan Green Water.

Sekretaris Bappeda Kota Bekasi, Drs. Hedi Mohammad Hadiat, mengatakan, tujuan penyusunan rencana aksi Kota Hijau adalah untuk melestarikan sumber daya alam (SDA), meningkatkan efisiensi energy dalam bangunan dan meningkatkan kualitas udara dalam ruangan.

Program Kota Hijau Kota Bekasi ini untuk mengatasi kelangkaan air, menghemat penggunaan air yang berdampak pada penghematan biaya rumah tangga.

“Ini juga sebagai solusi lingkungan di Kota Bekasi dan industri yang membutuhkan air dengan jumlah besar,” kata Hedi kepada SpiritNews, Senin (16/10/2017).

Dikatakan, rencana Kota Hijau Green Buildindig dan Green Water telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Walikota Bekasi No 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Peraturan Walikota Bekasi No 60 Tahun 2015 tentang Pelayanan di Bidang Rumah Susun.

Sementara untuk pemanfaatan air, kata Hedi, diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Menurutnya, maksud penyusunan rencana aksi Kota Hijau ini adalah menerapkan dua atribut Kota Hijau yaitu Green Building dan Green Water.

Sedangkan tujuan penyusunan Rencana Aksi Kota Hijau, yaitu: melestarikan sumber daya alam (SDA), meningkatkan efisien energi dalam bangunan dan meningkatkan kualitas udara dalam ruangan.

“Mengatasi masalah kelangkaan air, serta menghemat penggunaan air yang berdampak pada penghematan biaya rumah tangga. Solusi pertama adalah lingkungan di Kota Bekasi dan industri yang membutuhkan air dalam jumlah besar,” paparnya.

Adapun manfaat penyusunan rencana aksi Kota Hijau Green Building and Green Water, jelasnya, adalah sebagai perbaikan lingkungan di Kota Bekasi dalam pengelolaan bangunan, dan air sebagai adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Manfaat rencana Kota Hijau meliputi meningkatkan kualitas kontruksi, membuat bangunan lebih awet, mengurangi kerumitan jaringan utilitas, secara signifikan memotong anggaran pemeliharaan dan meningkatkan kenyamanan.

“Dan menyehatkan penghuni rumah dalam jangka panjang menghemat ekonomi, perawatan bangunan dan pengelolaan rumah tangga,” ujarnya.

Selain itu, manfaatnya Green Building and Green Water untuk mengatasi kelangkaan air sekaligus menghemat penggunaan air, yang berarti menghemat biaya rumah tangga, baik

lingkungan perumahan, industri, pertanian, perdagangan, perkantoran, serta berdampak kepada kesehatan masyarakat Kota Bekasi dan lain-lainya.(sam/adv)

Pos terkait