
Jakarta, SpiritNews-S alias Agam (45), sopir pengantar ganja 386 kilogram dari Aceh ke Jakarta, mendapat upah Rp 80 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengatakan, berdasarkan pengakuan Agam, dia telah bekerja sebagai sopir pengantar ganja selama satu tahun.
“Kegiatan ini, sudah berlangsung minimal satu tahun,” ujar Suwondo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Agam mengaku mendapatkan upah Rp 80 juta untuk mengantar ganja 386 kilogram dari Aceh ke Jakarta.
Dia disuruh oleh Y alias Jali (35) yang hendak mengedarkan ganja di sekitar Jakarta.
“Untuk upahnya Rp 80 juta, baru dibayarkan Rp 20 juta. Bawa truk dari Aceh ke Jakarta Rp 80 juta,” ujar Suwondo.
Suwondo mengatakan, Jali terpaksa ditindak tegas karena berusaha merebut senjata milik petugas saat diminta menunjukkan gudang tempat menyimpan barang haram.
“Dia bilang mau kooperatif, tetapi ternyata yang bersangkutan mengelabui petugas dengan berusaha merebut senjata api petugas. Kami mengamankan diri, terpaksa kita tindak tegas,” ujar Suwondo.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua orang tersangka berinisial SR dan GS yang membawa 40 kilogram paket ganja di dalam mobil Toyota Calya berplat nomor B 1671 EOY di Tol Jakarta-Merak Kilometer 23 pada Jumat dini hari pekan lalu.
Polisi menangkap SR dan GS pada Jumat (13/10/2017) sekitar pukul 03.00 WIB di Tol Jakarta-Merak Kilometer 23, Tangerang, Banten.(SpiritNews)