Ayah Tega, Cabuli Anak Kandung dan Teman Anaknya Bersamaan

  • Whatsapp
Polres Pekalongan
Sukar (48) tahun. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri dan juga teman
Polres Pekalongan
Sukar (48) tahun. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri

Pekalongan, SpiritNews-Entah apa yang ada di benak Sukar (48) tahun. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri dan juga teman anaknya. Bejatnya, dia melakukan itu semua secara bersamaan di dalam rumahnya sendiri di Gerbangkerep, Sragi, Pekalongan.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terungkap saat salah satu korban merasa trauma dan menceritakan salah satu tetangganya. Oleh tetangganya tersebut kasus pencabulan dua anak gadis tersebut dilaporkan ke kantor polisi.

Bacaan Lainnya

“Kejadiannya pada bulan Maret 2017 lalu. Karena tidak kuat menahan beban masalah itu, salah satu laporan ke tetangganya dilanjutkan ke kantor polisi,” jelas AKP Muhamad Dahyar, Kasubag Humas Polres Pekalongan, Selasa (17/10/2017).

Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap RM sebanyak 1 kali dan pencabulan terhadap LK sebanyak 1 kali. “Dilakukan di tempat dan waktu yang sama, yakni rumah pelaku saat keduanya tengah menonton televisi,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban merasa tertekan/trauma dan merasa malu, selanjutnya menceritakan peristiwa tersebut pada ke salah satu tetangganya, dilanjutkan ke kantor polisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka kami tahan,” kata M Dahyar.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(SpiritNews)

 

Pos terkait