Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Dua orang oknum lembaga Desa Cijunti Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta diamankan oleh satuan Tim Saber Pungli Polres Purwakarta, Selasa ( 17/10/2017) sekitar pukul 12.30 WIB. Diduga lakukan tindakan pungutan liar di lokasi proyek pembangunan perusahaan Kampung Cijunti RT 09 RW 03 Desa Cijunti Kecamatan Campaka, penangkapan dua tersangka petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp3,5 juta.
“Dua tersangka kita amankan, atas nama ES alias Soledang dan A bin M (Oknum Ketua RW) keduanya tercatat sebagai warga di Kampung Cijunti Desa Cijunti Kecamatan Campaka.Mereka diduga melakukan pemerasan proyek pembangunan pabrik PT Koin Wolrd Metal yang beroperasi di Desa Cijunti,” Kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agtha Bhuwana Putra (18/10/2017) kepada SpiritNews.
Polres Purwakarta amankan barang bukti uang sebanyak Rp 3,5 juta. Korban pemerasan warga negara asing bernama Jung Gyu Chan.
Kedua tersangka kini mendekam di Lapas Mapolres Purwakarta dan dijerat pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.(reg)