Kabupaten Purwakarta,SpiritNews-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakrta, Rabu (18/10/2017) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada 2018.
Seperti Pengamatan SpiritNews Penertiban tersebut, dilakukan Sepanjang jalan Protokol yakni dari Ciganea hingga Sadang terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang pemasangannya di fasilitas umum, seperti di badan jalan, tiang-tiang listrik, dan di paku di pohon.
“Lokasi atau titik pemasangan alat peraga yang kami tertibkan sepanjang jalan Protokol sesuai dengan rekomendasi,tidak memiliki izin, reklame tersebut dipasang dengan cara dipaku pada pohon. “ujar Teguh juarsa Kasidal of Satpoll PP kepada SpiritNews (18/10/2017) saat di lokasi.
Kalau mereka memasang baliho pada papan reklame milik swasta atau pada titik lain yang sudah berizin, silakan karena mereka juga memiliki hak untuk mengampanyekan diri. Tapi, tidak pada tempat yang dilarang.
Dalam kesempatan itu, Pol PP Kabupaten Purwakarta Kedepannya menargetkan ke beberapa titik wilayah pemasangan alat peraga yang melanggar aturan, “tandasnya.(reg)