Kejari Sukabumi Musnahkan Barbuk Sitaan Kasus Pidana

  • Whatsapp
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pemusnahan barang bukti uang palsu

 

Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pemusnahan barang bukti uang palsu

Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Sukabumi memusnahkan barang bukti (barbuk) dari berbagai kasus. Adjo Sarjono dari kasus tindak pidana umum itu berupa narkoba, senjata api, obat ilegal dan uang palsu.
Kepala Kejari Cibadak Sofyan Selle melalui Kepala Seksi Pidana Umum Yeriza Aditya menuturkan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada periode 2014 hingga 2017.
“Dari perkara sabu 24 kasus, 85 kasus ganja, 24 kasus sajam dan senjata api, 3 kasus uang palsu, 2 kasus obat golongan G, dan 1 kasus penjualan sirip ikan pari,” ucap Yeriza kepada di Kantor Kejari Cibadak, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (19/10/2017).
Rincian barbuk yang dimusnahkan Kejari antara lain sabu seberat 128 gram senilai Rp 255 juta, ganja 32 kilogram senilai Rp 112 juta, 13 belas senjata api dan belasan senjata tajam, uang rupiah palsu 766 juta, dan obat ilegal sebanyak 220.945 senilai Rp 400 juta.
Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono, Kepala BNNK Sukabumi AKBP Yus Danial dan Kasat narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana.
Pemusnahan barbuk sitaan tersebut dilaksanakan dengan cara bakar, ditenggelamkan dalam air dan blender. “Uang palsu dan ganja kita bakar. Untuk senpi dan sajam dipotong menggunakan mesin pemotong kemudian dikubur. Sementara obat ilegal dihancurkan dicampur air dan untuk sabu kita blender kemudian dibakar,” tutur Yeriza.(SpiritNews)

Pos terkait