Kota Bekasi, SpiritNews– Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, secara update, Selasa (17/10/2017) pukul 22.45 WIB terdapat 16 Partai Politik yang sudah dinyatakan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Bekasi.
Komisionir Bidang Hukum KPU Kota Bekasi, Yayah menyampaikan, sebanyak 16 Parpol yang diterima KPU Kota Bekasi sudah lengkap persyaratan
“Adapun partai yang tidak menyerahkan berkas persyaratan F2 , salinan KTA dan KTP elektronik , Surat Keterangan (Suket) dan hingga pukul 24.00 tidak kembali untukk menyerahkan dokumen persyaratan masih diberi kesempatan sampai Tanggal 17 Oktober 2017 hingga jam 12 malam,” kata Nurul
Adapun yang berkasnya lengkap di KPU Kota Bekasi 16 partai, sementara itu Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat. Tapi hiungan secara Nasional, hanya 14 Parpol yang pendaftarannya lengkap di KPU RI.
“PKPI dan Idaman walau di Bekasi berkasnya lengkap, tapi tidak bisa meneruskan proses karena secara nasional tidak memenuhi syarat. Untuk selanjutnya hanya 14 Parpol yang akan diverifikasi administrasi,” jelas Yayah. (sam)