KPU Kota Bekasi Secara Resmi Terima Berkas 14  Parpol

  • Whatsapp
Komisionir Bidang Hukum KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah SH MH
Komisionir Bidang Hukum KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah SH MH
Komisionir Bidang Hukum KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah SH MH
Komisionir Bidang Hukum KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah SH MH

Kota Bekasi, SpiritNews– Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, secara update, Selasa (17/10/2017) pukul 22.45 WIB terdapat  16 Partai Politik yang sudah dinyatakan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Bekasi.

Komisionir  Bidang Hukum KPU Kota Bekasi,  Yayah menyampaikan, sebanyak 16 Parpol yang diterima KPU Kota Bekasi sudah lengkap persyaratan

Bacaan Lainnya

“Adapun  partai  yang tidak  menyerahkan berkas persyaratan F2 , salinan KTA dan KTP elektronik , Surat Keterangan (Suket) dan hingga pukul 24.00 tidak kembali untukk menyerahkan dokumen persyaratan masih diberi kesempatan sampai Tanggal 17 Oktober 2017 hingga jam 12 malam,” kata Nurul

Adapun yang  berkasnya lengkap di KPU Kota Bekasi 16 partai, sementara itu Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat. Tapi  hiungan  secara  Nasional, hanya 14 Parpol yang pendaftarannya  lengkap di KPU RI.

“PKPI dan Idaman walau di Bekasi berkasnya lengkap, tapi tidak bisa meneruskan proses  karena  secara nasional  tidak memenuhi syarat. Untuk selanjutnya hanya 14 Parpol yang akan diverifikasi administrasi,” jelas Yayah. (sam)

Pos terkait