Kota Sukabumi, SpiritNews-Gara-gara tas tertinggal di tempatnya beraksi, komplotan pelaku pencurian alat penguat sinyal Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu operator seluler berhasil diringkus personel Polsek Sukabumi, Resor Sukabumi Kota sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (18/10/2017).
Tiga pelaku masing-masing berinisial NF (24), Yr (30) keduanya warga Kecamatan Cireunghas dan FG (24) warga Kecamatan Ciranjang, Cianjur dijemput polisi dari rumahnya masing-masing siang tadi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 buah modul penguat sinyal BTS.
“Laporan masuk pada Selasa (17/10/2017) dan kurang dari 24 jam para pelaku kita amankan berikut barang buktinya. Aksi mereka terungkap setelah salah satu pelaku berinisial FG meninggalkan tas miliknya di lokasi pencurian,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur didampingi Kapolsek Sukabumi AKP Engkus Kuswaha di Mapolsek Sukabumi, Jalan Raya Selabintana, Kecamatan Sukabumi.
Jejak tas tersebut kemudian ditelusuri polisi ke kantor perusahaan seluler yang jadi korban pencurian.
Setelah ditelisik sejumlah pegawai mengenali jika tas tersebut ternyata milik FG yang berstatus pegawai lepas di perusahaan seluler tersebut.
“FG ini berstatus pegawai lepas, hasil pemeriksaan mereka sudah beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Salabintana, Kampung Panjalu, Jalan Syamsudin, depan Supermall dan Kopeng Jalan Karamat,” lanjut Rustam.
Saat ini tiga pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Sukabumi, ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Masih dilidik, kita juga menelusuri pelaku ini menjual barang curian kemana saja,” tutup Rustam.(SpiritNews)