Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) terjadi di arah berlawan antara Bus Simpati Star bernopol BL 7704 AA yang datang Dari Medan menuju Banda Aceh dengan Bus Simpati Star bernopol BL 7751 AA yang datang dari Banda Aceh menuju Medan.
Tabrakan tersebut terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (20/10/2017) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana, mengatakan, akibat kecelakaan itu dua kernet bus meninggal dunia, 1 supir mengalamai luka berat serta 13 korban luka ringan.
“Kernek Bus Simpati Star Nopol BL 7751 AA yang meninggal dunia adalah Saipul Bahri (24), warga Desa Mesjid Syamtalura Arun, Kabupaten Aceh Utara dan Zaini (51) yang merupakan kernek Bus Simpati Star Nopol BL 7704 AA, warga Lamlo, Kota Sigli,” kata Mulyana kepada wartawan, Jumat (20/10/2017) siang.
Sedangkan pengemudi Bus Simpati Star Nopol BL 7704 AA yang mengalami luka berat, kata Mulyana, adalah Samsul Bahri (37), warga Desa Puloh Baroh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dan pengemudi Bus Simpati Star Nopol BL 7751 AA, M. Ali (45), warga Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, mengalami luka ringan.
Menurutnya, kecelakaan itu terjadi ketika Bus Simpati Star Nopol BL 7751 AA melaju dari arah barat menuju timur melaju dengan kecepatan tinggi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), bus tersebut bermaksud mendahului mobil tangki di depannya dengan menggunakan lajur sebelah kanan.
“Pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang Bus Simpati star Nopol BL 7704 AA. Karena jarak yang berdekatan, tabrakanpun tidak bisa dihindari,” katanya.
Akibat kecelakaan itu, kata Mulyana, pihaknya kemudian menetapkan M. Ali (45) supir Bus Simpati Star Nopol BL 7751 AA sebagai tersangka.
“M. Ali dipastikan jadi tersangka. Karena ia lalai dalam memperhitungkan laju kendaraannya saat akan mendahului kendaraan di depannya,” jelasnya.(mah)