Polsek Jatisari Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas di Jalan Cikalong

  • Whatsapp
Para pelaku yang ditangkap oleh Polsek Jatisari
Para pelaku yang ditangkap oleh Polsek Jatisari
Para pelaku yang ditangkap oleh Polsek Jatisari
Para pelaku yang ditangkap oleh Polsek Jatisari

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Terjadi tindakan pencurian dengan kekerasan, Jumat (20/10/2017) pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Cikalong, Desa Cikalong, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Ketika anggota Kapolsek Jatisari yang hendak berpatroli di wilayahnya melihat ada Mobil box warna putih berhenti, yang di dekatnya ada dua Unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat, Kompol Bambang Iswanto dan AIPTU Sumitro langsung mengambil tindakan untuk mendekiti Mobil Box, akhirnya dilakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku yang berjumlah empat orang. CI (37)  dan AS (34)  berhasil di amankan untuk kedua pelaku yakni Uteng alias Garong warga Desa Cihambulu, Kabupaten Subang dan Asep alias Cepol warga Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang masih dalam penyelidikan,” kata  Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi S.H, S.I.K, M.H kepada SpiritNews (23/10/2017) di Polsek Jatisari.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kapolres Karawang, diduga modus pelaku mencari target mobil yang belum sticker kawalan,para pelaku langsung memepet korban kemudian pelaku mengancam mengambil barang-barang berharga milik korban.

Sementara itu pelaku CI (37) mengaku, telah melakukan pencurian dengan kekerasan selam satu bulan Empat kali melakukannya di wilayah yang berbeda seperti jalan raya Cikopo Purwakarta dan jalan raya Pantura Karawang dan Subang.

Dari hasil penangkapan, kedua pelaku Polsek Jatisari mengamankan satu buah handphone Polytron, uang tunai , Motor Yamaha Vixion dan yang dikendarai Korban Mobil Truck Box merk Isuzu.

Akibat perlakuannya, para pelaku di tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.(reg)

Pos terkait