Majalengka, SpiritNews-Polisi menangkap tiga orang terkait penebangan liar di kawasan hutan milik Perhutani di kawasan Gunung Pupuntangan, Majalengka, Jawa Barat. Barang bukti kayu hasil penebangan diamankan.
Ketiga orang yang ditangkap yakni Udin, Endang Heryadi dan Muchtar Robiun. Ketiganya punya peran berbeda.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari mengatakan Endang menjadi perantara jual beli kayu hasil penebangan liar yang dilakukan Udin.
Sedangkan Muhtar merupakan pembeli kayu tersebut.
“Kasus penebangan liar itu berhasil kita ungkap karena masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi penebangan liar.
Kita terima laporan dari masyarakat, kemudian langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku,” kata Rina dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2017).
Penebangan liar menurut Rina terjadi pada Sabtu, 16 September lalu. Pelaku menebang pohon Sonokeling di area milik Perhutani.
“Kita amankan barang buktinya sebanyak 38 batang kayu Sonokeling,1 batang kayu blok Sonokeling, 6 buah jerikan dengan ukuran 30 liter, sebuah mesin pemotong kayu dan 2 buah handphone,” sebut Rina.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 87 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(SpiritNews)