Kabupaten Jepara, SpiritNews-Sugeng Prihantoro dan Susilowati yang ditangkap warga saat melakukan tindakan asusila di toilet masjid di Jepara, terancam hukuman selama 2 tahun 8 penjara karena perbuatannya.
Kapolsek Welahan, AKP Rismanto menuturkan bahwa kedua pelaku memang dengan sangaja dan sadar melakukan kejahatan merusak kesopanan di muka umum, yakni tempat ibadah.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi dan para pelaku, kami menegaskan ada tindakan yang melanggar pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya, Selasa (24/10/2017).
Sugeng Prihantoro (47 tahun) warga Mijen, Demak dan Susilowati (33) warga Desa Pelang, Mayong, Jepara ditangkap warga dalam kondisi tanpa busana di toilet masjid di Desa Brantak Sekarjati, Welahan, Jepara, Selasa (24/10/2017) pagi.
Keduanya lalu diamankan lalu diarak ke balai desa setempat yang berjarak sekitar 500 meter dari masjid. Keduanya mengaku sudah 5 kali melakukan tindak asusila di tempat tersebut. Untuk menghindari amukan massa, keduanya kemudian dikirim ke Mapolsek Welahan.
“Kami juga telah melakukan visum dan dilakukan uji laboratorium terhadap pelaku perempuan,” kata Rismanto.
Namun demikian Polsek Welahan tidak melakukan penahanan. Terhadap keduanya polisi hanya mengenakan wajib lapor. “Karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara, hanya wajib lapor,” lanjutnya.
Sementara itu, Susilowati mengatakan akan meminta Sugeng Prihantoro agar bertanggungjawab dan segera menikahinya. Dari pengakuan, pasangan selingkuh memang berstatus duda dan janda. “Saya ingin dia menikahi saya,” kata Susilowati di Mapolsek Welahan.(SpiritNews)
Sumber: detiknews