Kabupaten Karawang, SpiritNews-Guna melengkapi berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Saki terhadap korban Omah saat mengunjungi rumah korban, Selasa (24/10/2017) di Mako Polres Karawang.
Saki merupakan tukang cimol yang sehari-hari berkeliling berjualan dengan menggunakan sepeda. Sedang Omah merupakan janda cantik beranak satu pemilik warung kopi, tempat Saki beristirahat.
Pada rekontruksi tersebut tersangka Saki, memperagakan beberapa adegan pembunuhan terhadap korban dihadapan polisi. Saki membunuh korban saat mengunjungi warung korban.
“Disana ia menepikan sepeda yang dikendarai tersangka untuk berisitirahat dan memesan secangkir kopi,” ujar Kasatreskrim, AKP Maradona Armin Mappaseng, saat menggelar press rilis.
Setelah itu, kata Maradona, pelaku ditawari korban untuk melakukan hubungan seks, dengan tarif tertentu. Pria berumur 39 tahun itupun tertarik.
Namun pelaku meminta korban menurunkan tarifnya. Tawar menawarpun terjadi antar keduanya. Namun kesepakatan tidak tercapai karena Saki meminta tarif yang rendah. Lalu korban merasa tersinggung dan mencela tersangka dengan perkataan kasar.
Lantaran sakit hati, pelaku langsung menebas kepala korban menggunakan kampak dan batu bata. Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian pelaku mengambil HP milik korban.
Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 339 KUHpidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(nah)