Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap Mamat Saefudin (50), Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Purwakarta karena diduga melakukan pungutan liar (pungli), Selasa (24/10/2017).
“Saudara Mamat ditangkap saat menerima uang sebesar Rp 5,8 juta dari korban bernama Dodo dan Karya, warga Purwakarta?. Uang itu untuk pengurusan pemisahan sertifikat tanah diprioritaskan,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana kepada SpiritNews, di Mapolres Purwakarta.
Diakuinya, penangkapan itu dilakukan pekan lalu. Hingga kini, Mamat masih menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, namun tidak ditahan. Polisi juga memeriksa tujuh saksi. Tersangka berdomisili di Kabupaten Bandung Barat.
“Tersangka meminta uang untuk pemisahan dan pemecahan sertifikat hak tanah melebihi tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan maksud berkas permohonan tersebut diperioritaskan untuk di proses penerbitannya,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan biaya pengurusan sertifikat dimaksud dan uang tersebut masuk ke golongan PNBP.
“Biaya normal seharusnya Rp 1 juta, tapi tersangka meminta sebesar Rp 5 juta dengan alasan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat,” ucapnya.
Saat penangkapan dan penggeledahan, kata Agta, ditemukan barang bukti tiga buah amplop berisi uang dengan total Rp 5.800.000.
?Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga diduga melanggar ?Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 128/2015 ttg Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata ruang/BPN.(reg)