Kemenag Aceh Utara Gelar Bimbingan Pra Nikah

  • Whatsapp
Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor camat Lhoksukon yang menyasar 50 peserta
Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor camat Lhoksukon yang menyasar 50 peserta

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Kementerian Agama (Kemanag) Kabupaten Aceh Utara melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan Bimbingan Perkawainan Pra Nikah bagi calon pengantin Angkatan ke IX tahun 2017.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor camat Lhoksukon yang menyasar 50 peserta dari kecamatan Lhoklsukon, Cot Girek dan Baktiya Barat  selama dua hari, mulai  23 – 24 Oktober 217.

Bacaan Lainnya

Dengan menghadirkan pemateri, diantaranya materi fiqh Manakahat yang disampaikan oleh kasie Bimas Kemenag.Aceh Utara, Marwa,S.Ag dan fungsi reproduksi bidang kesehatan diberikan oleh kepala Puskesmas Lhoksukon, dr.Ramhmad Umri. Terlihat para peserta calon pengantin sangat antusias  menacapai 25 (dua puluh lima) pasangan calon mempelai.

Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Lhoksukon, Mahdi,S.Ag kepada SpiritNews, Rabu (25/10/2017). Dia mengatakan kegiatan ini dilaksanakan disamping memberikan pemahaman-pemahaman masalah terkait persiapan kepada calon mempelai, persiapan-persiapan apa saja yang mesti disiapkan oleh para pelaku rumah tangga, momen ini dipakai kesempatan untuk mensosialisasikan yang ada keterkaitan dengan pelayanan pernikahan.

Bimbingan ini untuk menghadirkan calon mempelai, diantaranya ada calon mempelai secara pribadi mendaftarkan langsung itu salah satu trik yang kami lakukan kami mengundang juga para mempelai dalam kurun waktu bulan-bulan ini. Kegiatan seperti ini dilaksanakan sangat penting bagi para calon mempelai agar salah satunya memahami aturan serta tertib dalam pengadministrasian.

“Kemudian dalam memahami berumah tangga peserta bisa lebih gambalang dalam menjalani berumah tangga dan diharapkan bisa menjadi keluarga sakinah wamadah dan warohmah,” imbuhnya.

Kepala Kakankemenag. Aceh Utara, Salamina MA melalui Kasie Bimas, H.Marwan mengatakan dalam rangka persiapan pemahaman hidup berumah tangga, serta untuk memahami peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor. 373 tahun 2017 tentang  juknis Bimbingan Perkawianan bagi calon pengantin. Kegiatan hal bimbingan seperti ini dilaksanakan disetiap KUA se-kabupaten Aceh Utara, dengan lama pembinaan 16 Jam pelajaran (JP) = ± 2 hari dengan jumlah peserta setiap kegiatan 50 orang = 25 pasang, dalam rangka memperkuat ikatan pernikahan dan keluarga dalam menghadapi mahligai rumah tangga.

“Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa peningkatan kualitas pernikahan menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Melalui jajarannya, setiap pasangan yang akan menikah memiliki sertifikat nikah yang didapat dari Bimbingan persiapan pernikahan,”katanya.(mah)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait