Kabupaten Karawang, SpiritNews-Satreskrim Polres Karawang menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang janda bernama Omah. Pelaku, Saki, memperagakan 13 adegan.
Tukang cilok tersebut menghabisi Omah pada Kamis 24 Agustus 2017. Jasad perempuan berusia 43 itu bersimbah darah tanpa busana di kamar rumahnya, Dusun Sambang, Desa Belendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Dalam prareka ulang yang berlangsung di Mapolres Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2017), Saki memperlihatkan langsung aksinya. Seorang pria memerankan sebagai korban.
Adegan pertama dimulai saat pelaku dan korban selesai berhubungan badan. Korban dan pelaku terlibat cekcok. “Cepat bayar nanti keburu anak saya pulang,” ucap Saki menirukan perkataan janda anak satu tersebut saat menagih uang jasa bercinta.
“Saya cuma bawa goceng (lima ribu rupiah). Enggak bawa duit lagi,” kata Saki menirukan perkataannya saat ditagih korban.
“Saya lalu dihina oleh korban. Disebut enggak tahu malu. Disebut susah lagi,” kata Saki.
Adegan berikutnya saat Saki marah dan mengambil kapak yang kebetulan tergeletak di depan kamar korban. “Nih uangnya,” kata pedagang cilok ini.
Sambil pura-pura memberikan uang, pria 39 tahun itu lalu membacokkan kapaknya ke kepala korban tepat di ubun-ubun. Omah terkapar dalam posisi telungkup.
Meski korban sudah ambruk, Saki mengulangi bacok kepala korban. “Saking kerasnya, gagang kapak sampai patah,” ujar Saki.
Lantaran kapak tak bisa lagi digunakan, Saki memungut bata dan kembali menghantam kepala korban di bagian belakang.
Adegan selanjutnya, Saki menggulung badan korban menggunakan karpet. Ia pun masuk ke kamar dan menjarah handphone dan perhiasan korban. “Semua dimasukkan ke kantong plastik lalu saya pergi pakai sepeda,” ucap Saki.
“Ia juga membawa mata kapak dan menyembunyikannya. Kami menemukan mata kapak ini di bawah kasur pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng usai prarekonstruksi di Mapolres Karawang.
Sewaktu menggeledah rumah Saki pada Jumat sore (20/10/2017), polisi tidak menemukan perhiasan di rumah Saki. Saki mengaku membuang barang imitasi berupa cincin dan gelang ke kali.
Maradona menegaskan Saki terancam dikenai pasal berlapis. Perbuatan Saki memenuhi unsur yang disangkakan dalam Pasal 337, 338, 339 dan 340 KUHPidana. “Pelaku terancam dipenjara 15 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ucap Maradona.(SpiritNews)