Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dinas Penduduk Catatan Sipil(Disdukcapil) Karawang,mengakui hingga saat ini masih banyak menemukan Duplikat Record (Perekaman Ganda)atau data ganda penduduk elektronik(E-KTP) di masyarakat.Sebanyak 17.122 warga di kabupaten pangkal perjuangan mengalami duplikat record atau data ganda.Hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam pembuatan E-KTP di Karawang.”Kalau duplikat record ini salah satu data harus dihapus. Dan yang menghapus adalah pemerintah pusat. Yang mengalami duplikat record cukup banyak itu sebanyak 17.122 warga,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil Karawang, Lilis Jayasutisna , Rabu (25/10/2017).Lilis mengaku duplikat record terjadi akibat warga yang sebelumnya pernah melakukan perekaman di daerah sebelumnya. Kemudian kembali melakukan perekaman ulang di wilayah lain.Selain itu, adalah melakukan perekaman menggunakan kontak lensa pada mata. Meskipun begitu, ia akui ada keteledoran dari pihak petugas perekaman. Misalnya, petugas tidak menghapus sidik jari warga sebelumnya yang melakukan perekaman.”Tetapi semua kendala itu, masih kita selesaikan. Semua pasti ada solusinya,” ucapnya.Untuk mereka yang mengalami duplikat record. Cara penghapusannya yakni mereka harusmengajukan permohonan secara tertulis di atas materai dan diketahui pihak kelurahan ditujukan ke Disdukcatpil setempat untuk penghapusan salah satu data double record perekaman E- KTP.Kemudian, permohonan akan diteruskan ke pusat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dihapus salah satu data yang mengalami double record.(nah)