Kabupaten Karawang, SpiritNews-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (ADD), Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Karta, hingga saat ini belum diberhentikan.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan segera memproses pemberhentian sementara.
Sekretaris Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang, Wawan Hermawan, mengatakan, kepala desa Kertajaya akan diberhentikan jika pemkab sudah menerima surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik Polres Karawang.
“Kami masih menunggu surat penetapan tersangkanya, nanti sebagai dasar menindaklanjuti. Karena sesuai UU No 6 Tahun 2014, ketika kepala desa menjadi tersangka tindak pidana korupsi akan diberhentikan sementara, samppai dengan inkrah,” kata Wawan, di kantornya, Kamis (26/10/2017).
Dikatakan, sesuai aturan yuridis, selama pemberhentian sementara, seluruh kegiatan penyelenggaraan kepala desa, akan diserahkan ke Sekretaris Desa (Sekdes) atau yang setingkat dibawah kepala desa.
Namun,k asus dugaan korupsi yang dilakuakan Kepala Desa Kertajaya ini bukan hanya satu kali saja, melainkan sudah dua kali melakukan penyimpangan Dana Desa.
“Sebelumnya Karta sudah terlibat dalam dugaan korupsi dana desa mengenai proyek Rutilahu, namun hanya diberhentikan sementara juga,” ujar Wawan.
Namun jika sampaii dengan inkrah, kepala desa yang bersangkutan terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana, maka jabatan tersebut bisa dicopot selamanya dan digantikan dengan Pelaksana Tugas (Plt) yang dinantinya akan ditunjuk.(nah)